Dengan
adanya tingkat atau kelas didalam masyarakat Bolaang Mongondow , hal itu
berpengaruh terhadap pelaksanaan adat istiadat seperti pada upacara perkawinan.
Pada upacara ini ,pakaian pengantin yang biasanya dipakai oleh pengantin dari bangsa bangsawan dipakai kembali pada upacara perkawinan.
Begiu juga mulai saat peminangan sampai saat mengantar Tali' atau biasa disebut mas kawin . Untuk Tali' tedapat perbedaam besarnya Tali' untuk membayar mas kawin dan tidak sepenuhnya dibayar dalam bentuk uang, namun sebagian berupa harta atau tanah , sawah ,kebun ,pohon kelapa yang dinamakan lakar-lakar atau barang motogat.
Selain mas kawin maka dalam upacara ini, terdapat biaya-biaya yang timbul atas penetapan adat yang harus dipersiapkan oleh keluarga mempelai laki-laki , antara lain :
Pada upacara ini ,pakaian pengantin yang biasanya dipakai oleh pengantin dari bangsa bangsawan dipakai kembali pada upacara perkawinan.
Begiu juga mulai saat peminangan sampai saat mengantar Tali' atau biasa disebut mas kawin . Untuk Tali' tedapat perbedaam besarnya Tali' untuk membayar mas kawin dan tidak sepenuhnya dibayar dalam bentuk uang, namun sebagian berupa harta atau tanah , sawah ,kebun ,pohon kelapa yang dinamakan lakar-lakar atau barang motogat.
Selain mas kawin maka dalam upacara ini, terdapat biaya-biaya yang timbul atas penetapan adat yang harus dipersiapkan oleh keluarga mempelai laki-laki , antara lain :
1. Pongiooan adalah
uang yang diberikan sebagai tanda syukur atas diterimahnya pinangan.
2. Potarapan adalah
sejumlah atau seperangkat alat kecantikan yang dibawa serta keluarga calon
mempelai lakil-laki untuk melihat calon mempelai wanita.
3. Pakeang Tobaki adalah satu stel pakaian lengkap.
4. Poleadan adalah
sejumlah uang yang diberikan kepada calon mempelai wanita.
5. Guat adalah
sejumlah uang yang diberikan kepada orang tua mempelai wanita atas kerelaanya
melepaskan tanggung jawab terhadap anak gadisnya.
6. Potulokan adalah
sejumlah uang yang diberikan kepada orang tua mempelai wanita atas kesediaanya
mengizinkan anak gadisnya mulai tinggal satu rumah dengan suaminya.
Setelah
selesai menjankan akad nikah dan pesta perkawinan , mempelai wanita oleh
keluarga laki-laki berkewajiban menjankan adat Mogama' atau menjemput
membelai wanita berkunjung kerumah mempelai laki-laki.Acara Gama' ini
sangat penting karena kalau tidak di Gama' konon kata
masyarakat-masyrakat Adat mengatakan mempelai wanita dianggap tabu
berkunjung kerumah orang tua mempelai laki-laki.
Selain itu , untuk menabuhkan Kulintang atau Gendang menjelang atau saat pernikahan hanya diperkenankan bagi golongan bangsawan dan Kohongian, dan bagi rakyat atau Tuang Lipu' tidak diperbolehkan kecuali ada izin langusung dari salah satu tokoh golongan bangsawan.