Dengan adanya tingkat atau kelas didalam masyarakat Bolaang Mongondow , hal itu berpengaruh terhadap pelaksanaan adat istiadat seperti pada upacara perkawinan.

Pada upacara ini ,pakaian pengantin  yang biasanya dipakai oleh pengantin dari bangsa bangsawan dipakai kembali pada upacara perkawinan.

 Begiu juga mulai saat peminangan sampai saat mengantar Tali' atau biasa disebut mas kawin . Untuk Tali' tedapat perbedaam besarnya Tali' untuk membayar mas kawin dan tidak sepenuhnya dibayar dalam bentuk uang, namun sebagian berupa harta atau tanah , sawah ,kebun ,pohon kelapa yang dinamakan lakar-lakar atau barang motogat.

 Selain mas kawin maka dalam upacara ini, terdapat biaya-biaya yang timbul  atas penetapan adat yang harus dipersiapkan oleh keluarga mempelai laki-laki , antara lain :
1.      Pongiooan adalah uang yang diberikan sebagai tanda syukur atas diterimahnya pinangan.
2.       Potarapan adalah sejumlah atau seperangkat alat kecantikan yang dibawa serta keluarga calon mempelai  lakil-laki untuk melihat calon mempelai wanita.
3.      Pakeang Tobaki adalah satu stel  pakaian lengkap.
4.      Poleadan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada calon mempelai wanita.
5.      Guat adalah sejumlah uang yang diberikan kepada orang tua mempelai wanita atas kerelaanya melepaskan tanggung jawab terhadap anak gadisnya.
6.      Potulokan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada orang tua mempelai wanita atas kesediaanya mengizinkan anak gadisnya mulai tinggal satu rumah dengan suaminya.     
Setelah selesai menjankan akad nikah dan pesta perkawinan , mempelai wanita oleh keluarga laki-laki berkewajiban menjankan adat Mogama' atau menjemput membelai wanita berkunjung kerumah mempelai laki-laki.Acara Gama' ini sangat penting karena kalau tidak di Gama' konon kata masyarakat-masyrakat  Adat mengatakan mempelai wanita dianggap tabu berkunjung kerumah orang tua mempelai laki-laki.


 Selain itu , untuk menabuhkan Kulintang atau Gendang menjelang atau saat pernikahan hanya diperkenankan bagi golongan bangsawan dan Kohongian, dan bagi rakyat atau Tuang Lipu' tidak diperbolehkan kecuali ada izin langusung dari salah satu tokoh golongan bangsawan.

Leave a Reply